Berita

Risalah Qurban (2)

Risalah Qurban (2)

Kajian Risalah Qurban
(Rujukan dari kitab fathul qorib)

A.      Definisi Qurban

Qurban ( Udhiyah ) menurut keterangan yang mashur Qurban adalah sesuatu yang di sembelih, dipotong dari hewan yang biasa di pelihara (binatang ternak)

B.    Waktunya Qurban

Waktunya Qurban : adalah dipotong pada hari lebaran idul adha tanggal 10 dzulhijjah dan tiga hari ( hari tasrik ) yaitu 11,12.13 dzulhijjah .
Dengan Tujuan : mendekatkan diri kepada Allah Swt (ibadah)
Dengan ketentuan kambing untuk satu orang
Dan sapi dan sejenis sapi untuk tujuh orang

Berdasarkan hadist Iman Ttumudzi dari Siti A’isyah Ra’ : 
Susunggunya Nabi bersada tidaklah berbuat amal anak adam pada hari lebaran dari satu perbuatan yang lebih di cintai Allah selain mengalirkan darah Memotong hewan qurban, ( perbuatan yang paling di cintai Allah saat hari raya idul Ahda Adalah berqorban) sesungguhnya hewan yang di sembelih akan datang hari kiamat dengan tanduknya , kukunya dan sesunggunya Alah telah menerima qurban nya sebelum darah jatuh menyetuh tanah , maka oleh sebab itu baguskanlah jiwa kalian dengan sebab dg berqorbqn, bersihkanlah dengan sebab berqurban , atau kerjakan lah itu (Qurban) dari kebersihan jiwa

Dan hadist lain yang diriwatkan oleh Imam Muslin Dari Saidina Annas Ra
Bahwasanya Rosul berkurban dengan dua kabsun ( kambing ) yang tanduknya putih dan bertanduk tidaak cacat dan Nabi menyembelih dengan dirinya sendiri

C. Keistimewaan Qurban

Berdasarkan hadist hadist di atas, bahwa semua cipratan (tetesan) darah menghapus dosa, dan semua bulu dari hewan kerban menjadi kifarat dosa, pengampunan dosa yang telah lalu.
Bahkan imam as syafii tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu untuk berqurban, tetapi tidak qurban
Menurut imam malik dan imam abu hanifah hukum qurban adalah wajib bagi manusia yang mampu maka bagimama bagi orang yang mampu dan tidah berkuban maka hukumnya dosa , sedangkan menurut imam syafii sunah muakad

D. Anjuran Untuk Mudhohi / Muqorib

Terdapat dua hal yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban (Mudhohi) pada periode 1 Dzuhizah hinggal 10 dzulhizah,
1. memotong kuku
2. mencukur setiap rambut yang ada di tubuhnya meski memotong atau mencukurnya sedikit, sampai menjelang hewan qubanya di di sembelih, supaya semua anggahota tubuhnya terkifarati oleh hewan qurban

hal tersebut dimakruhkan, dimulai saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah (Rabu 28 Mei 2025) hingga hewan kurbannya dikurbankan (10 dzulhizah).

Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah,
maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR. Muslim).

Dan juga di sunatkan

- Menyaksikan Penyebelihan langsung yang bersandar kepada hadist Rosul kepada Fatimah RA kamu sunah menyaksikan akan akan proses penyembelihan qurban kamu, dan saksikanlah dari setiap tetesan darah itu menjadi kifarat atau pengampunan dosa kalian yang terdahulu

- Keutamaan bagi laki laki yang berkurban menyembelih sendiri dengan hukum sunat jika mampu apabila tidak, maka mewakilkannya
- Perempun yang berqurban adalah mewakilkanya walau mampu untuk menyembelih

Menurut keterangan yang lain bahwasanya hewan qurban memberikan pertolongan (safaat) nanti di hari kiamat menjemput ketika saat melewati jembatan sirotol mustakim

Dalam kitab bajuri sarah dari fathul qorib
Karna pentingnya berqurban di anjurkan berkorban dengan yang dia mampu menurut madhab syidina abdullah bin abas, dengan status qaol dhoif.
Sedangkan sepakat jumhul fukoha (ahli fikih) berkorban di syaratkan dengan ni’am (binatang ternak)
Dan salah satu keutaam qurban
Apabila dari keluarga satu orang berkorban maka dari satu keluarga maka pahalanya mencukupi untuk semua keluarga catatan apabila yang mampunya untuk berqorban satu orang. apabila sumuanya mampu maka semua keluarga berqorban itu afdol (utama)

E. Hukum Qurban

Hukum asal kurban sunah muakad dengan boleh orang yang berqurban memakan dari danging kurban tersebut, sedangkan keluarga orang yang berqurban (mudohi) boleh memakan nya.

Macam macam hukum qurban

  • Hukum Wajib bagi yang qurban nadar Maka haram untuk orang yang berqurban untuk memakan daging qurban tersebut
  • Hukum sunah Muakad maka orang yang berkurban dan keluarga yang berqurban boleh memakan daging qurban tersebut.

F. Syarat Hewan Yang DiQurbankan

  • Domba sudah pokel atau giginya lepas, atau umur satu tahun, Afdol domba putih
  • Embe ( Kambing ) 2 tahun lebih
  • Unta 5 tahun lebih
  • Untuk sapi 2 tahun lebih

Penulis :  Ust. Deden Nuryadin, S.Pd.I

Whatsapp
Flash Info :