Risalah Qurban
RISALAH QURBAN
A. Pengertian Qurban atau Udhiyah
Qurban barasal dari bahasa Arab Qoroba Yang Artinya dekat maksudnya orang yang berqurban adalah orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban, sedangkan Udhiyah bedasal dari kata duha yang artinya pagi , yang dimaksud adalah orang yang menyembelih hewan Qurban di waktu pagi tepatnya setelah sholat idul Adha sesuai Firman Allah Atinya Maka Sholatlah Dan sembelihlah hewan Qurban
Adapun Asal udhiyah adalah sunnat Nabi Ibrahim as atau di sebut Sar’un ma qoblana artinya syariat umat sebelum Nabi Muhammad, akan tetapi di syariatkan kembali kepada umat Nabi Muhammad saw,
B. Pahala
Barang siapa yang berqurban maka setiap bulu hewan yang di qurbankan maka Allah membalas satu kebaikan dan dari satu kebaikan tersebut Allah balas 10 kebaikan hadist Rosul saw
Dari Zaid Ibn Arqam berkata : para sahabat Rasulullah SAW. Bertanya : ada apa dengan kurban ini? Nabi bersabda : Sunnah bapakmu Ibrahim"kemudian sehabat betanya lagi apa yang kami dapatkan pahalanya, Rosul menjawab maka setiap bulu dari hewan yang kita qurbankan akan di buat satu kebaikan dan satu kabaikan di balas oleh Allah sepuluh pahala. (HR. Ibn Majah).
C. Hukum Qurban
Menurut madhab imam hanafi hukum bequrban adalah wajib,
sedangkan menurut imam Maliki, Hambali dan Syafi’i sunnah mu’akad
hadist Nabi :” yang artinya Tiga perkara bagiku hukunnya wajib , akan tetapi sunnat untuk umatku yaitu salah satunya Qurban”
D. Siapa yang berqurban adalah orang yang bisa memenuhi empat kewajiban
- Sanggup memenuhi kebutuhan dirinya
- Sanggup memenuhi orang yang wajib dia napkahi
- Sanggup memberi makan minum empat hari yaitu tgl 10,11,12,13
- Sanggup beli hewan Qurban
E. Waktu berquban
Waktu berqurban adalah setelah sholat idul adha yaitu tanggal 10 dzul hijjah dan tiga hari tasyrik (11,12,13) bulan dzulhijjah
“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah ).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fiisabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)
F. Hal hal yang di sunnatkan
- Hewan yang gemuk dan sehat
- Sunnat yang pertama kali di makan dari hewan sembelihan qurban adalah atinya
- Tidak boleh mencukur rambut memotong bulu menggunting kuku apabila sudah masuk tanggal satu dzulhijjah sampai tanggal 10 dzulhijjah
G. Ancaman bagi orang yang lapang rizkinya tapi tidak berqurban hadist Rosullah Saw.
"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi
- Penyelenggaran penyembelihan hewan Qurban di usahakan memenuhi kaidah syariat dari mulai proses penyembelihan sampai dengan pembagian untuk mencapai kemaslahatan dunia dan pahala yang melimpah di akhirat , uapaya kami dari pengurus DKM AL MUHAJIRIN , dari kesimpulan di atas
- Berusaha amanah dengan titipan para mudhohi
- Menyelenggarakan dengan berpatokan kepada kaidah syariah
- Maslahat berkah dunia akhirat
- Menjadikan Almuhajirin sebagi sentral syi’ar islam
- Asas ukhuah
Penutup: kami mohon maaf apabial dari risalah ini masih banyak kekurangan atau pun kesalahan kami haturkan terima kasih atas “perhatiannya “
Ust. Deden Nuryadin, S.Pd.I