Kajian Ilmu

Risalah Qurban

Risalah Qurban

RISALAH QURBAN

A.      Pengertian Qurban atau Udhiyah

Qurban barasal dari bahasa Arab Qoroba Yang Artinya dekat  maksudnya  orang yang berqurban adalah orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban, sedangkan Udhiyah bedasal dari kata duha yang artinya pagi , yang dimaksud adalah orang yang menyembelih hewan Qurban di waktu pagi tepatnya setelah sholat idul Adha sesuai Firman Allah  Atinya Maka Sholatlah Dan sembelihlah hewan Qurban

Adapun Asal udhiyah adalah sunnat  Nabi Ibrahim as atau di sebut Sar’un ma qoblana artinya syariat umat sebelum Nabi Muhammad, akan tetapi di syariatkan kembali kepada umat Nabi Muhammad saw,

B.      Pahala

Barang siapa yang berqurban maka setiap bulu hewan yang di qurbankan maka Allah membalas satu kebaikan  dan dari satu kebaikan tersebut Allah balas 10 kebaikan hadist Rosul saw

Dari Zaid Ibn Arqam berkata : para sahabat Rasulullah SAW. Bertanya  : ada apa dengan kurban ini? Nabi bersabda : Sunnah bapakmu Ibrahim"kemudian sehabat betanya lagi apa yang kami dapatkan pahalanya, Rosul menjawab maka setiap bulu dari hewan yang kita qurbankan akan di buat satu kebaikan dan satu kabaikan di balas oleh Allah sepuluh pahala. (HR. Ibn Majah).

C.      Hukum Qurban

Menurut madhab imam hanafi hukum bequrban adalah wajib,

 sedangkan menurut imam  Maliki, Hambali dan Syafi’i sunnah mu’akad

hadist Nabi :” yang artinya  Tiga perkara bagiku hukunnya wajib , akan tetapi sunnat untuk umatku  yaitu salah satunya Qurban”  

D.      Siapa yang berqurban adalah orang yang bisa memenuhi empat kewajiban

  1. Sanggup memenuhi kebutuhan dirinya
  2. Sanggup memenuhi orang yang wajib dia napkahi
  3. Sanggup memberi makan minum empat hari yaitu tgl 10,11,12,13
  4. Sanggup beli hewan Qurban


E. Waktu berquban

Waktu berqurban adalah setelah sholat idul adha yaitu tanggal 10 dzul hijjah dan tiga hari tasyrik (11,12,13)  bulan dzulhijjah

Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 awal Dzulhijjah ).” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fiisabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid –pen).” (HR. Al Bukhari)

F.       Hal hal yang di sunnatkan

  1. Hewan yang gemuk dan sehat
  2. Sunnat yang pertama kali di makan dari hewan sembelihan qurban adalah atinya
  3. Tidak boleh mencukur rambut memotong bulu menggunting kuku apabila sudah masuk tanggal satu dzulhijjah sampai tanggal 10 dzulhijjah

G.      Ancaman bagi orang yang lapang rizkinya tapi tidak berqurban hadist Rosullah Saw.

 

"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi

  1. Penyelenggaran penyembelihan hewan Qurban di usahakan memenuhi kaidah  syariat dari mulai proses penyembelihan sampai dengan pembagian untuk mencapai kemaslahatan dunia dan pahala yang melimpah di akhirat , uapaya kami  dari pengurus DKM AL MUHAJIRIN , dari kesimpulan di atas
    1. Berusaha amanah dengan titipan para mudhohi
    2. Menyelenggarakan dengan berpatokan kepada kaidah syariah
    3. Maslahat berkah dunia akhirat
    4. Menjadikan Almuhajirin sebagi sentral syi’ar islam
    5. Asas ukhuah  

Penutup: kami mohon maaf apabial dari risalah ini masih banyak kekurangan atau pun kesalahan kami haturkan terima kasih atas “perhatiannya “

 Ust. Deden Nuryadin, S.Pd.I

 

Whatsapp
Flash Info :